Penggajian (Payroll)
Modul Payroll menghitung dan memproses gaji karyawan berdasarkan data absensi, tunjangan, dan potongan.
Pengenalan
Komponen gaji di RetailOS:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Gaji dasar sesuai kontrak |
| Tunjangan Jabatan | Tunjangan berdasarkan posisi |
| Tunjangan Transport | Uang transport harian |
| Tunjangan Makan | Uang makan harian |
| Lembur | Upah lembur sesuai UU Ketenagakerjaan |
| Potongan BPJS | Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan |
| Potongan PPh 21 | Pajak penghasilan |
| Potongan Lain | Pinjaman karyawan, dll |
Cara Menggunakan
Proses Payroll Bulanan
- Buka HR Portal > Payroll > Proses Gaji
- Pilih periode (bulan/tahun)
- Klik Generate Payroll
- Sistem otomatis menghitung berdasarkan:
- Data absensi bulan tersebut
- Komponen gaji karyawan
- Potongan yang berlaku
Contoh Slip Gaji
SLIP GAJI - Maret 2026
Nama: Budi Santoso | Posisi: Kasir | Toko: RetailMart Sudirman
PENGHASILAN:
Gaji Pokok Rp 4.500.000
Tunjangan Jabatan Rp 500.000
Tunjangan Transport Rp 600.000 (Rp 25.000 x 24 hari)
Tunjangan Makan Rp 720.000 (Rp 30.000 x 24 hari)
Lembur Rp 350.000 (8 jam x Rp 43.750)
─────────────
Total Penghasilan Rp 6.670.000
POTONGAN:
BPJS Kesehatan (1%) Rp 45.000
BPJS TK (2%) Rp 90.000
PPh 21 Rp 125.000
Pinjaman Karyawan Rp 200.000
─────────────
Total Potongan Rp 460.000
═════════════
GAJI BERSIH (Take Home) Rp 6.210.000Review dan Approval
- HR Manager review perhitungan payroll
- Cek kehadiran dan lembur yang dihitung
- Verifikasi potongan
- Approve payroll
- Finance proses transfer gaji ke rekening karyawan
Transfer Gaji
- Setelah payroll di-approve, Finance mengunduh file batch transfer
- Upload file ke internet banking
- Proses transfer
- Konfirmasi pembayaran di sistem
- Slip gaji tersedia untuk karyawan
Tips
Proses payroll sebaiknya dilakukan H-5 sebelum tanggal gajian untuk memberikan waktu review dan koreksi.
Pengaturan
| Pengaturan | Keterangan | Default |
|---|---|---|
| Tanggal Gajian | Tanggal transfer gaji | Tanggal 25 |
| UMR/UMK | Upah minimum regional | Sesuai daerah |
| PTKP | Penghasilan tidak kena pajak | Sesuai aturan |
| Rate Lembur | Perhitungan upah lembur | 1.5x s.d 4x |
FAQ
Q: Bagaimana menghitung lembur? A: Lembur dihitung berdasarkan UU Ketenagakerjaan: jam 1 = 1.5x upah/jam, jam 2 dst = 2x upah/jam.
Q: Bisakah karyawan melihat slip gajinya? A: Ya, slip gaji tersedia di HR Portal setelah payroll diproses.
Q: Bagaimana dengan THR? A: THR dihitung terpisah sesuai ketentuan. Biasanya diproses di bulan menjelang Hari Raya.
Halaman Terkait
- Absensi - Data kehadiran untuk payroll
- Data Karyawan - Komponen gaji karyawan
- Jurnal Entry - Jurnal beban gaji